Minggu, 07 Juni 2009

Sukuk Dalam Negeri Bisa Diterbitkan Hingga Rp 15 Triliun




Jakarta - Pemerintah memperkirakan penerbitan Surah Berharga Syariah Negara (SBSN) atau biasa disebut sukuk dalam negeri domestik diperkirakan bisa mencapai sekitar Rp 15 triliun.

Hal tersebut disampaikan Direktur Kebijakan Pembiayaan Syariah Dahlan Siamat dalam jumpa pers, di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (19/5/2008).

"Kita telah melakukan intelligence survei, kepada investor domestik, dan permintaannya kurang lebih seperti itu, karena sukuk ini punya kelebihan tersendiri dibandingkan SUN konvensional," ujarnya.

Kelebihan sukuk adalah pertama investor sukuk tidak hanya lembaga keuangan syariah tetapi juga lembaga keuangan atau investor non syariah.

Yang kedua, investor sukuk lebih bervariasi. Bahkan untuk sukuk yang dikeluarkan korporasi komposisi investor non syariah sebanyak 70 persen dan sisanya investor syariah.

"Jadi basis investornya lebih luas, karena ditambah oleh lembaga keuangan syariah," ujarnya.

Sementara itu mengenai pengenaan pajak ganda pada sukuk, Dirjen Pengelolaan Utang Rahmat Waluyanto menambahkan memang masih ada pengenaan pajak ganda karena dinilai seolah-olah ada perpindahan aset. Namun pihaknya sudah meminta supaya tidak ada pengenaan pajak berganda.

"Tapi saya sudah berbicara dengan Dirjen Pajak, dan ini akan diakomodir dalam RUU PPN supaya tidak ada pengenaan pajak ganda, kalau bisa jangan ada pajak berganda, karena perpindahan aset tidak riil," ujarnya.

"Dan saya sudah berbicara dengan DPR dan DPR menilai tidak perlu ada pengenaan pajak ganda, karena itu dalam amandemen UU PPN yang akan dibahas DPR ini akan diubah," tambahnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar