Rabu, 04 November 2009

Perbankan Syariah

BAB I

Perbankan Syariah
Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.

Perbankan adalah suatu lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama yaitu menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan jasa pengiriman uang. Di dalam sejarah perekonomian kaum muslimin. Fungsi-fungsi bank telah dikenal sejak jaman Rasulullah SAW, fungsi-fungsi tersebut adalah menerima titipan harta, meminjamkan uang untuk keperluan konsumsi dan keperluan bisnis, serta melakukan pengiriman uang.

PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
Eksistensi perbankan syariah dalam sistem perbankan nasional didasari oleh kesadaran umat Islam yang ingin menjalankan aktivitas ekonomi sesuai tuntutan ajaran agama dan optimalisasi potensi ekonomi masyarakat luas. Perbankan syariah di Indonesia dimulai sejak tahun 1992 dengan dikeluarkannya Undang-Undang No.7 tahun 1992 yang mengatur era dual banking system sehingga dimungkinkannya suatu bank beroperasi dengan prinsip bagi hasil. Berdasarkan Undang-Undang tersebut dan PP No.72 maka berdirilah bank umum syariah pertama di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia. Lalu pada tahun 1998 dikeluarkan Undang-Undang No.10 tahun 1998 yang mengatur dual banking system sehingga memungkinkan bank-bank konvensional membuka unit usaha syariah. Kemudian pada tahun 1999 berdirilah unit usaha syariah pertama yaitu Unit Usaha Syariah Bank IFI.

LARANGAN RIBA DALAM ISLAM
Larangan riba terdapat dalam beberapa surat Al-Quran, diantaranya :
1. Surat Ar-Ruum ayat 39
yang artinya “Dan, sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan, apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).”
2. Surat An-Nisa ayat 160-161
yang artinya “Maka, disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.”
3. Surat Al-Baqarah ayat 275-279
yang artinya “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu) (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”
4. Surat At-Taubah ayat 34
yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil dan mereka menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.”


Prinsip Perbankan Syariah

Sebagaimana diuraikan diatas prinsip-prinsip dasar sistem ekonomi Islam akan menjadi dasar beroperasinya bank Islam yaitu yang paling menonjol adalah tidak mengenal konsep bunga uang dan yang tidak kalah pentingnya adalah untuk tujuan komersial Islam tidak mengenal peminjaman uang tetapi adalah kemitraan / kerjasama(mudharabah dan musyarakah) dengan prinsip bagi hasil, sedang peminjaman uang hanya dimungkinkan untuk tujuan sosial tanpa adanya imbalan apapun.
Didalam menjalankan operasinya fungsi bank Islam akan terdiri dari:

• Sebagai penerima amanah untuk melakukan investasi atas dana-dana yang dipercayakan oleh pemegang rekening investasi / deposan atas dasar prinsip bagi hasil sesuai dengan kebijakan investasi bank.
• Sebagai pengelola investasi atas dana yang dimiliki oleh pemilik dana / sahibul mal sesuai dengan arahan investasi yang dikehendaki oleh pemilik dana (dalam hal ini bank bertindak sebagai manajer investasi)
• Sebagai penyedia jasa lalu lintas pembayaran dan jasa-jasa lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah
• Sebagai pengelola fungsi sosial seperti pengelolaan dana zakat dan penerimaan serta penyaluran dana kebajikan ( fungsi optional )





Produk Perbankan Syariah

• Penghimpun Dana

a. Giro Syariah
Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat denga menggunakan cel /bilyet giro, atau dengan cara pemindah bukuan.

b. Tabungan Syariah
Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang telah disepakati, tetapi tidak dapt ditarik dengan cek/bilyet giro.

c. Deposito Syariah
Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara nasabah dengan bank.

• Penyaluaran Dana

a. Akad Mudharabah (bagi hasil)
Transaksi yang penanaman dana dari pemilik modal dengan pengelola untuk melakukan usaha tertentu yang sesuai syariah, dengan pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan perjanjian yang tealh disepakati.

b. Akad Musyarakah (peyertaan modal)
Transaksi penanaman dana dari dua atau lebih pemilik dana atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai syariah dengan pembagian hasil antara kedua belah pihak berdasarkan perjanjian yang telah disepakati, jika pembagian kerugian berdasarkan proporsi modal masing-masing.


c. Akad Murabahah (Jual beli)
Transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah margin yang disepakati oleh para pihak, dimana pihak penjual menginformasikan harga perolehan terlebih dahulu kepada pembeli atau konsumen.

d. Akad Salam
Tarnsaksi jual beli barang dengan cara pemesanan dengan syarat-syarat tertentu dan pembayaran tunai terlebih dahulu secara penuh.

e. Akad Istishna
Transaksi jual beli barang dengan cara pemesanan pembuatan barang dengan criteria dan prasyaratan tertentu yang disepakati dengan pemabayaran sesuai dengan kesepakatan.


f. Akad Ijarah (Sewa)
Tarnsaksi sewa menyewa atas suatu barang atau ajsa, antara pemilik dan pemakai sewa dengan hak pakai untuk mendapatkan imbalan atas objek yang disewakan.

g. Akad Qaradh
Transaksi pinjam meminjam dana tanpa imbalan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pkok pinjaman sekaligus atau cicilan dalam janngka waktu tertentu.

• Pelayanan Jasa

a. Letter of Credit (L/C)
L/C adalah surat pernyataan akan membayar eksportir yang diterbitkan oleh bank atas permintaan importer dengan pemenuhan persyaratan tertentu.


b. Bank Garansi Syariah
Jaminana yang diberikan oleh bank kepada pihak ketiga penerima jaminan atas pemenuhan kewajiban tertentu nasabah bank selaku pihak yang di jamin kepada pihak ketiga yang dimaksud.

c. Penukaran Valuta Asing (Sharft)
Transakdi penukaran mata uang yang berlainan jenis, baik membeli atau menjual kepada nasabah.
Tantangan Pengelolaan Dana
Laju pertumbuhan perbankan syariah di tingkat global tak diragukan lagi. Aset lembaga keuangan syariah di dunia diperkirakan mencapai 250 miliar dollar AS, tumbuh rata-rata lebih dari 15 persen per tahun. Di Indonesia, volume usaha perbankan syariah selama lima tahun terakhir rata-rata tumbuh 60 persen per tahun. Tahun 2005, perbankan syariah Indonesia membukukan laba Rp 238,6 miliar, meningkat 47 persen dari tahun sebelumnya. Meski begitu, Indonesia yang memiliki potensi pasar sangat luas untuk perbankan syariah, masih tertinggal jauh di belakang Malaysia.
Tahun lalu, perbankan syariah Malaysia mencetak profit lebih dari satu miliar ringgit (272 juta dollar AS). Akhir Maret 2006, aset perbankan syariah di negeri jiran ini hampir mencapai 12 persen dari total aset perbankan nasional. Sedangkan di Indonesia, aset perbankan syariah periode Maret 2006 baru tercatat 1,40 persen dari total aset perbankan. Bank Indonesia memprediksi, akselerasi pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia baru akan dimulai tahun ini.
Implementasi kebijakan office channeling, dukungan akseleratif pemerintah berupa pengelolaan rekening haji yang akan dipercayakan pada perbankan syariah, serta hadirnya investor-investor baru akan mendorong pertumbuhan bisnis syariah. Konsultan perbankan syariah, Adiwarman Azwar Karim, berpendapat, perkembangan perbankan syariah antara lain akan ditandai penerbitan obligasi berbasis syariah atau sukuk yang dipersiapkan pemerintah.
Sejumlah bank asing di Indonesia, seperti Citibank dan HSBC, bahkan bersiap menyambut penerbitan sukuk dengan membuka unit usaha syariah. Sementara itu sejumlah investor dari negara Teluk juga tengah bersiap membeli bank-bank di Indonesia untuk dikonversi menjadi bank syariah. Kriteria bank yang dipilih umumnya beraset relatif kecil, antara Rp 500 miliar dan Rp 2 triliun. Setelah dikonversi, bank-bank tersebut diupayakan melakukan sindikasi pembiayaan proyek besar, melibatkan lembaga keuangan global.
Penghimpunan dana
Selain investor asing, penghimpunan dana perbankan syariah dari dalam negeri akan didongkrak penerapan office-channeling yang didasari Peraturan BI Nomor 8/3/PBI/2006. Aturan ini memungkinkan cabang bank umum yang mempunyai unit usaha syariah melayani produk dan layanan syariah, khususnya pembukaan rekening, setor, dan tarik tunai.
Sampai saat ini, office channeling baru digunakan BNI Syariah dan Permata Bank Syariah. Sejumlah 212 kantor cabang Bank Permata di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bandung, dan Surabaya sudah dapat melayani produk dan layanan syariah sejak awal Maret lalu. Sementara tahap awal office channeling BNI Syariah dimulai 21 April 2006 pada 29 kantor cabang utama BNI di wilayah Jabotabek. Ditargetkan 151 kantor cabang utama BNI di seluruh Indonesia akan menyusul.
General Manager BNI Syariah Suhardi beberapa pekan lalu menjelaskan, untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan syariah, diluncurkan pula BNI Syariah Card. Kartu ini memungkinkan nasabah syariah menggunakan seluruh delivery channel yang dipunyai BNI, seluruh ATM BNI, ATM Link, ATM Bersama, dan jaringan ATM Cirrus International di seluruh dunia.
Hasil penelitian dan permodelan potensi serta preferensi masyarakat terhadap bank syariah yang dilakukan BI tahun lalu menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap perbankan syariah. Namun, sebagian besar responden mengeluhkan kualitas pelayanan, termasuk keterjangkauan jaringan yang rendah. Kelemahan inilah yang coba diatasi dengan office channeling.
Dana terhimpun juga akan meningkat terkait rencana pemerintah menyimpan biaya ibadah haji pada perbankan syariah. Dengan kuota 200.000 calon jemaah haji, jika masing-masing calon jemaah haji menyimpan Rp 20 juta, akan terhimpun dana Rp 4 triliun yang hanya dititipkan ke bank syariah selama sekitar empat bulan. Dana haji yang terhimpun dalam jumlah besar dalam waktu relatif pendek akan mendorong munculnya instrumen investasi syariah. Dana terhimpun itu bahkan cukup menarik bagi pebisnis keuangan global untuk meluncurkan produk investasi syariah.
Di sisi lain, suku bunga perbankan konvensional diperkirakan akan turun. Menurut Adiwarman, bagi hasil perbankan syariah yang saat ini berkisar 8-10 persen, membuat perbankan syariah cukup kompetitif terhadap bank konvensional. "Dengan selisih sekitar dua persen (dari tingkat bunga bank konvensional), orang masih tahan di bank syariah, tetapi lebih dari itu, iman bisa juga tergoda untuk pindah ke bank konvensional," kata Adiwarman menjelaskan pola perilaku nasabah yang tidak terlalu loyal syariah.
Berdasarkan analisis BI, tren meningkatnya suku bunga pada triwulan ketiga tahun 2005 juga sempat membuat perbankan syariah menghadapi risiko pengalihan dana (dari bank syariah ke bank konvensional). Diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun dana nasabah dialihkan pada triwulan ketiga tahun lalu. Namun, kepercayaan deposan pada perbankan syariah terbukti dapat dipulihkan dengan pertumbuhan dana pihak ketiga yang mencapai Rp 2,2 triliun pada akhir tahun. Kenaikan akumulasi dana pihak ketiga perbankan syariah merupakan peluang, sekaligus tantangan, karena tanpa pengelolaan yang tepat justru masalah akan datang.
Perbankan syariah sempat dituding "kurang gaul" dalam lingkungan pembiayaan karena sejumlah nasabah yang dianggap bermasalah pada bank konvensional justru memperoleh pembiayaan dari bank syariah. Akan tetapi, Ketua Umum Asosiasi Bank Syariah Indonesia Wahyu Dwi Agung meyakini, dengan sistem informasi biro kredit BI yang memuat data seluruh debitor, tudingan seperti itu tidak akan terjadi lagi.
Posisi rasio pembiayaan yang bermasalah (non-performing financings) pada perbankan syariah tercatat naik dari 2,82 persen pada Desember 2005 menjadi 4,27 persen Maret lalu. Rasio ini dinilai masih terkendali.
Kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses layanan perbankan syariah dan ketersediaan produk investasi syariah tidak akan optimal tanpa promosi dan edukasi yang memadai tentang lembaga keuangan syariah. Amat dibutuhkan pula jaminan produk yang ditawarkan patuh terhadap prinsip syariah.
Peluang dan potensi perbankan syariah yang besar memang menuntut kerja keras untuk kemaslahatan.

Mekanisme Operasional Bank Syariah

1. Melalui produk-produk penghimpunan dana perbankan syariah seperti giro wadiah, tabungan wadiah & mudharabah serta deposito mudharabah di samping sumber dana lainnya, bank syariah menghimpun dana masyarakat dalam satu kumpulan dana atau pooling dana;
2. Bank syariah akan menyalurkan dana yang telah dihimpun melalui pembiayaan jual beli seperti murabahah, salam, istishna, dan lainnya, melalui pembiayaan bagi hasil seperti mudharabah, musyarakah, dan lainnya, juga melalui pembiayaan sewa seperti ijarah dan Ijarah Muntahia Bit Tamlik, lalu melalui pelayanan jasa seperti wakalah, kafalah, dan lainnya maupun melalui pinjaman berupa qard;
3. Atas pembiayaan jual beli dan bagi hasil bank syariah akan mendapat margin dan bagi hasil yang selanjutnya akan dimasukkan ke dalam pendapatan yang akan didistribusikan dan akan dibagikan kepada para nasabah begitupun dengan pembiayaan sewa yang akan mendapat pendapatan sewa sedangkan pembiayaan jasa akan mendapat fee yang hasilnya tidak dibagikan kepada para nasabah;
4. Bagi hasil dilakukan secara proporsional berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya selanjutnya porsi nasabah akan didistribusikan secara otomatis ke masing-masing rekening nasabah.



BAB II




Penjelasan :
Manusia diciptakan Allah hanya untuk beribadah kepadaNya. Ibadah kepada Allah bukan hanya semata-mata solat, puasa, zakat dan haji. Tetapi ilmu dan bekerjapun juga termasuk ibadah, salah saatunya dengan menjalankan ataupun menggunakan jasa Bank Syariah yang jauh dari riba. Didalam Bank syariah harus mempunyai koneksi computer dan internet untuk mendapatkan informasi-informasi terbaru tentang perbankan syariah. Sehingga memiliki aplikasi yang jauh dari riba. Maka dari itu SDM yang ada juga harus memiliki keahlian dibidangnya. Agar bank Syariah berjalan sesuai dengan rencana dan tidak melenceng dari alurnya, maka diperlukannya Dewan Pengawas Syariah.



BAB III


Kesimpulan dan Saran

Saat ini, di tengah ummat Islam telah banyak berdiri bank-bank syari’ah yang berlandaska syari’ah Islam .Maka menjadi kewajiban bagi ummat Islam untuk mengamalkan ajaran syari’ah Islam itu dan meninggalkan riba yang di haramkan. Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam.
Pada dasarnya umat islam di Indonesia sudah menyadari bahwa Bank Syariah lebih menjamin dari pada bank konvensional. Akan tetapi kurang besarnya kontribusi Bank Syariah di Indonesia, sehingga masih jauh dari baik mekanisme system Bank Syariah.